Pendaftaran PPDB SMA dan SMK TP 2023/2024 untuk semua jalur pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan
PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 21 s.d 24 Juni 2023 (dibuka Tanggal 21 Juni 2023 Pukul 08.00 WITA dan ditutup Tanggal 24 Juni 2023 Pukul 18.00 WITA)
PENGUMUMAN Tanggal 1 Juli 2023
DAFTAR ULANG Tanggal 3, 4, 5 Juli 2023 (dibuka Tgl. 3 Juli 2023 Pkl. 08.00 WITA dan ditutup Tgl. 5 Juli 2023 Pkl. 14.00 WITA
JALUR PPDB JENJANG SMK
1. JALUR ZONASI (10%)
Zonasi SMK adalah berdasarkan kabupaten (beberapa wilayah bisa lintas kabupaten), Alamat terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat udara. Memprioritaskan peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada Kartu Keluarga
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
Bagi peserta didik yang alamat domisili sesuai KK di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan : Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
Surat Keterangan Tempat Tinggal.
2. JALUR AFIRMASI (30%)
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan zonasi, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
– Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
– Kartu Keluarga Harapan (KKH),
– Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
– Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
Disabilitas/Inklusi :
yarat ketentuan terpenuhi, dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari Ahli dan atau hasil asesment pihak sekolah
Prioritas penerimaan di Jalur Afirmasi sesuai urutan :
(1)Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi
(2)Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
3. JALUR PRESTASI (60%)
a. JALUR SERTIFIKAT PRESTASI (15%)
Berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik (5%) maupun non-akademik (5%) dan seni budaya Bali (5%) yang diperoleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/sederajat
b. JALUR RANKING NILAI RAPOR (45%)
Berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir (mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA)
“Apabila kuota jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor”.
PERSYARATAN PPDB
1. UMUM
– Ijazah / Surat Keterangan Lulus
– Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
– Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
– Berusia Paling Tinggi 21 Tahun pada Tanggal 1 Juli Tahun 2023
2. KHUSUS
– Jalur Zonasi: Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 21 Juni 2022
– Jalur Inklusi: Surat Keterangan / Rekomendasi Ahli
– Jalur Afirmasi: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) PBI Pemerintah Pusat
– Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali : Surat Penugasan dan Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kartu Keluarga
– Jalur Sertifikat Prestasi: Sertifikat Juara Hasil Perlombaan
– Jalur Rangking Nilai Rapor : Surat Keterangan Nilai Rapor
– Surat Keterangan Dokter yang Menyatakan Tidak Buta Warna (khusus untuk SMK dengan keahlian farmasi dan kelompok teknologi)
PILIHAN JALUR PPDB SMK
Calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut :
1. Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
2. Pilihan Kedua, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
3. Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
4. Pilihan Keempat, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
“Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan“.
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2023/2024 dapat dilihat pada link
FORMAT SURAT PERNYATAAN ORANG TUA / WALI dapat di download pada link
FORMAT SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR dapat di download pada link