Pemerintah Provinsi Bali dalam upayanya melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi serta pengendalian gratifikasi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 28 April 2025. Hal itu selain dilakukan untuk menghilangkan budaya korupsi dan gratifikasi, juga merupakan pelaksanaan dari tindak lanjut Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang merupakan pengembangan dari program MCP KPK, serta merujuk pada hasil rapat yang telah dilakukan di Inspektorat Daerah Provinsi Bali yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025.
Dalam salah satu poin surat edaran tersebut khususnya kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali yang menjadi wadah bagi SMK Negeri adalah poin tentang:
- Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik yang memiliki risiko pidana;
- Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN dan Non ASN termasuk guru dan tendik baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada pidana korupsi.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, SMK Negeri 1 Tembuku berkomitmen untuk menegakkan aturan serta kode etik. Dan didalam melaksanakan pelayanannya selalu senantiasa transparan serta akuntabel.
Berikut link download Surat Edaran tersebut:
SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 12 TAHUN 2025